HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Rencana Kerja & Anggaran

Ditulis oleh Web Administrator on . Posted in Tentang Pengadilan

Rencana kinerja tahunan (RKT) merupakan penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Renstra, dan akan dilaksanakan oleh satuan organisasi/kerja melalui berbagai kegiatan tahunan. Penyusunan RKT dilakukan seiring dengan agenda penyusunan program dan kebijakan anggaran oleh pimpinan satuan organisasi/ kerja yang akan dicapai pada tahun berjalan. Penyusunan RKT meliputi sasaran stratregis, sasaran program, sasaran kegiatan utama, indikator kinerja sasaran/ indikator kinerja utama (IKU), dan target yang ingin dicapai dalam tahun yang bersangkutan, dengan melakukan penetapan sasaran, penyusunan indikator sasaran, dan menetapkan target. Penetapan Sasaran RKT pada rencana kinerja ini adalah sasaran yang dimuat dalam dokumen Renstra Pengadilan Negeri Bitung. Selanjutnya diidentifikasi/dipilih/ditetapkan sasaran mana yang akan diwujudkan pada tahun Berikutnya beserta indikator kinerja sasaran dan rencana tingkat capaiannya (targetnya). Identifikasi Sasaran/memilih/menetapkan sasaran adalah sasaran pada Renstra dapat dilaksanakan seluruhnya pada tahun berjalan, maka sasaran pada Renstra dapat dipindahkan dalam Rencana Kinerja Tahunan (RKT). Akan tetapi apabila sasaran dan indikator kinerja sasaran pada Renstra tidak dapat dilaksanakan seluruhnya pada tahun berjalan, maka dapat dipilih sasaran yang tertulis pada Renstra sesuai skala prioritas.

Indikator Kinerja Sasaran  adalah ukuran kuantitatif dan/atau kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian sasaran yang telah ditetapkan. Setiap sasaran dapat memiliki lebih dari satu indikator kinerja sasaran. Indikator kinerja sasaran secara langsung atau tidak langsung dapat mengindikasikan sejauh mana keberhasilan pencapaian tujuan. Indikator kinerja sasaran harus didasarkan pada dokumen Renstra atau penetapan indikator kinerja utama (IKU) pada masing- masing satuan organisasi/satuan kerja. Penyusunan Indikator Kinerja Sasaran Penyusunan indikator kinerja sasaran : keluaran (outputs) adalah sesuatu berupa produk/jasa (fisik atau non fisik) sebagai hasil langsung dari pelaksanaan suatu kegiatan dan program berdasarkan masukan yang digunakan; hasil (outcomes) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran kegiatan pada jangka menengah. Penetapan Target Pada masing-masing indikator kinerja sasaran harus disertai dengan rencana tingkat capaian target kinerja masing- masing berupa kualitatif maupun kuantitatif.


Berikut adalah Rencana Kerja dan Anggaran Pengadilan Negeri Bitung:

Dokumen Perencanaan & RKA-K/L