
Pelayanan Kepaniteraan Pidana Terpadu secara Elektronik (e-icjs)

Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 269/KMA/SK/XII/2018 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya maka segala aspek pelaksanaan tugas harus didukung dengan pemanfaatan teknologi informasi.
Dengan dikembangkannya aplikasi Pelayanan Pidana Terpadu pada Pengadilan Negeri Bitung secara Elektronik, Pengadilan Negeri Bitung semakin menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan era baru peradilan modern berbasis teknologi informasi. Komitmen ini bagian dari upaya tiada henti Pengadilan Negeri Bitung untuk Mewujudkan Visi “Pengadilan Negeri Bitung Yang Agung”