Jenis Layanan PTSP
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) PADA PENGADILAN NEGERI / PERIKANAN BITUNG KLAS IB:
Jenis Layanan KEPANITERAAN MUDA PIDANA
- Penerimaan pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik.
- Penerimaan pendaftaran permohonan praperadilan.
- Penerimaan permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi.
- Penerimaan permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali.
- Penerimaan permohonan izin/persetujuan penggeledahan dan menyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
- Penerimaan permohonan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangi oleh Ketua Pengadilan.
- Penerimaan permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti.
- Penerimaan permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan .
- Penerimaan permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
- Penerimaan permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk.
- Penerimaan permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan.
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana/kekhususan.
Jenis Pelayanan KEPANITERAAN MUDA PERIKANAN:
- Penerimaan pelimpahan berkas perkara pidana perikanan dari Penuntut Umum/Penyidik.
- Penerimaan pendaftaran permohonan praperadilan.
- Penerimaan permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi.
- Penerimaan permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali.
- Penerimaan permohonan izin/persetujuan penggeledahan dan menyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
- Penerimaan permohonan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangi oleh Ketua Pengadilan.
- Penerimaan permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti.
- Penerimaan permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan .
- Penerimaan permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
- Penerimaan permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk.
- Penerimaan permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan.
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara Perikanan.
Jenis Pelayanan KEPANITERAAN MUDA PERDATA:
- Menerima Pendaftaran perkara gugatan biasa.
- Menerima Pendaftaran perkara gugatan sederhana.
- Menerima pendaftaran perkara gugatan PHI.
- Menerima pendaftaran perkara permohonan Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang/PKPU.
- Menerima pendaftaran gugatan pembatalan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
- Menerima pendaftaran pekara perlawanan HKI.
- Menerima pendaftaran perkara perlawanan/bantahan.
- Menerima Pendaftaran verzet atas putusan verstek
- Menerima Pendaftaran perkara permohonan.
- Menerima Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali.
- Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali.
- Menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali.
- Menerima permohonan pendaftaran Perjanjian Bersama.
- Menerima permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara.
- Menerima Permohonan dan pengambilan turunan putusan.
- Menerima Pendaftaran permohonan eksekusi.
- Menerima Pendaftaran permohonan konsinyasi.
- Menerima Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi.
- Menerima Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi.
- Menerima Permohonan pendaftaran keberatan putusan arbitrase, KPPU, dan BPSK.
- Menerima permohonan Surat Keterangan Tidak Pailit.
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata/kekhususan.
Jenis Layanan KEPANITERAAN MUDA HUKUM:
- Permohonan pendaftaran pendirian CV.
- Permohonan waarmaking surat-surat.
- Surat permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata.
- Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset.
- Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Permohonan pendaftaran surat kuasa.
- Permohonan legalisasi surat.
- Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144.
- Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon.
- Informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan.
- Penanganan pengaduan/SIWAS-MARI.
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum.
PROSEDUR :
Prosedur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah sebagai berikut :
- Pemohon mengambil nomor antrian yang telah disediakan.
- Pemohon wajib memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan untuk setiap layanan peradilan yang dimohonkan dan merupakan dasar untuk pemrosesan serta penyelesaian permohonan layanan.
- Petugas PTSP mencatat, memverifikasi dan meneruskan kelengkapan berkas/dokumen ke backoffice untuk diproses sesuai SOP yang telah ditentukan.
JAM LAYANAN :
Senin s/d Kamis |
: |
08.00 s/d 16.30 WITA |
Jumat |
: |
08.00 s/d 17.00 WITA |