HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Apa itu konsinyasi?

Rabu, 01 Maret 2023. dalam Artikel Hukum

Istilah Konsinyasi berasal dari Bahasa Belanda yaitu CONSIGNATIE yang berarti “Penitipan uang atau barang pada Pengadilan guna pembayaran suatu utang”. Defenisi Konsinyasi sebagai suatu tindakan penitipan ganti kerugiaan terdapat pada pasal 1 ayat (9) PERMA No.2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas PERMA No.3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Dalam ketentuan tersebut, Penitipan Ganti Kerugian adalah Penyimpanan Ganti Kerugian berupa uang kepada Pengadilan oleh Instansi yang memerlukan tanah dalam hal pihak yang berhak menolak besarnya Ganti Kerugian berdasarkan hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian tetapi tidak mengajukan keberatan ke Pengadilan, menolak putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau dalam keadaan tertentu yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, diterima ataupun ditolaknya penawaran oleh Termohon tidak menghilangkan kewajiban Pengadilan untuk tetap menyimpan uang yang telah dititipkan oleh Pemohon dan tidak pula mengharuskan Pengadilan mengembalikan uang yang telah dititipkan oleh Pemohon. Sementara pasal 1 ayat (3) PERMA No.2 Tahun 2021 menyebutkan bahwa Ganti Kerugian merupakan Penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah.

Sebelum penitipan uang dilakukan harus didahului oleh penawaran pembayaran atau dalam istilah hukum disebut Aanbod Van Gereede Betaling (Pasal 1404 KUHPerdata). Secara khusus pasal 1404 KUHPerdata merupakan mekanisme bagi Pemohon Konsinyasi untuk melaksanakan kewajibannya terhadap suatu utang manakala Termohon Konsinyasi menolak pembayaran dari Pemohon Konsinyasi. Sementara Pasal 1405 KUHPerdata memuat syarat sahnya penawaran yang meliputi :

Penawaran dilakukan kepada seorang Kreditur atau kuasanya (Pemohon Konsinyasi atau Kuasa Pemohon Konsinyasi);

  1. Penawaran dilakukan oleh orang yang berkuasa untuk membayar;
  2. Penawaran itu meliputi : Seluruh Uang Pokok + Bunga + Biaya yang telah ditetapkan tanpa mengurangi penetapan kemudian;
  3. Ketetapan Waktu yang ditentukan untuk kepentingan Pemohon;
  4. Bahwa syarat yang menjadi beban utang telah dipenuhi;
  5. Penawaran dilakukan ditempat yang telah disepakati atau ditempat tinggal Termohon, atau ditempat tinggal yang dipilih oleh Termohon;
  6. Penawaran dilakukan oleh seorang Notaris atau Jurusita, masing-masing disertai dua orang saksi.

Kemudian penitipan uang di Pengadilan disebut dengan istilah penyimpanan dalam pasal 1406 yang mana syaratnya ialah sebagai berikut:

  1. Sebelum penitipan/penyimpanan dilakukan, kepada Pemohon disampaikan suatu keterangan yang memuat penunjukan hari, jam dan tempat penyimpanan yang ditawarkan;
  2. Bahwa penyimpanan dilakukan di Kepaniteraan pada Pengadilan yang akan mengadilinya jika ada perselisihan beserta bunga sampai pada saat penitipan;
  3. Bahwa oleh Notaris atau Jurusita masing-masing disertai oleh dua orang saksi, dibuat berita acara yang menerangkan jenis mata uang yang diserahkan, penolakan oleh Termohon atau keberatan yang disertai alasannya, dan pelaksanaan penitipan uang tersebut;
  4. Bahwa jika Termohon tidak datang untuk menerimanya, berita acara tentang penitipan diberitahukan kepadanya, dengan peringatan untuk mengambil apa yang dititipkan itu.

Adapun skema mengenai alur pelaksanaan penitipan uang di Pengadilan dapat dilihat sebagai berikut:

Dalam hal penitipan uang ganti kerugian untuk keperluan pengadaan tanah di Pengadilan dilakukan, perlu untuk diketahui bahwa setiap tanah yang diperlukan oleh Instansi selaku Pemohon dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PPK Kementerian PUPR) haruslah dilakukan pengecekan/crosscheck kepada Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan status tanah apakah dijadikan jaminan atas utang Termohon, maupun ke Pengadilan untuk memastikan apakah tanah tersebut statusnya masih dalam sengketa yang belum mendapat Putusan Hakim yang Berkekuatan Hukum Tetap. Dalam Peraturan Menteri PUPR No.03/PRT/M/2017 tentang Penetapan dan Tata Cara Penggunaan Dana Talangan Badan Usaha Untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa Pengadaan Tanah merupakan kegiatan Menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Pihak yang berhak belum dapat dipastikan manakala tanah yang hendak dibayarkan ganti kerugian itu masih dipersengketakan dan belum diputus dalam suatu Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, ataupun masih menjadi jaminan utang Termohon kepada pihak ketiga. Jika tanah tersebut dibebani Hak Tanggungan, maka sesuai dengan ketentuan pada pasal 7 UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah, Pemegang Hak Tanggungan tetap dapat melakukan eksekusi walaupun objek Hak Tanggungan (tanah tersebut) telah berpindah tangan menjadi milik pihak lain.

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa uang yang telah dititipkan di Pengadilan sebagai penitipan uang ganti kerugian untuk pengadaan tanah hanya dapat diberikan kepada pihak yang berhak jika urusan mengenai beban Hak Tanggungan atas tanah telah diselesaikan oleh Termohon. Dengan kata lain, status tanah yang hendak dibayarkan ganti kerugian tersebut haruslah bebas dari segala konflik hak, apakah itu hak kepemilikan maupun hak tanggungan yang dibebankan atas tanah tersebut.