Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK)
Latar Belakang - Sejalan dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, Satuan Kerja pada pengadilan berkomitmen untuk terus menerus melakukan perbaikan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik.
Komitmen tersebut mengacu amanah Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang dan Jangka Menengah serta mengacu kepada Peraturan Menteri PAN & RB tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Salah satu wujud komitment tersebut yaitu dengan disusunnya Indeks Persepsi Anti Korupsi yang menjadi salah satu parameter Pemerintahan yang bersih dan melayani.
ZI menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani menitik beratkan pada Integritas penyelenggara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Integritas Penyelenggara pelayanan publik akan dinilai diantaranya dapat dilihat dari potensi suap dan kemungkinan penambahan biaya diluar tarif resmi yang telah ditetapkan.
Metodologi - Penelitian Indeks Persepsi Korupsi (IPK) ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah masyarakat yang menggunakan layanan di Satuan Kerja pengadilan. Teknik pengambilan sampel menggunakan teknik accidental sampling. Data dikumpulkan melalui instrumen kuesioner yang di-isi tanpa wawancara tatap muka.
Ruang lingkup survei Indeks Presepsi Korupsi:
- Manipulasi Peraturan
- Penyalahgunaan Jabatan
- Menjual Pengaruh
- Transparansi Biaya
- Transaksi Rahasia
- Biaya Tambahan
- Hadiah
- Transparansi Pembayaran
- Percaloan
- Perbuatan Curang
Hasil - Dari hasil survei Persepsi Korupsi yang telah dilakukan Satuan Kerja Pengadilan Negeri Bitung diperoleh informasi bahwa pada pengadilan Negeri Bitung memiliki Indeks Persepsi Korupsi masuk pada kategori Bersih dari Korupsi. Indeks persepsi tersebut merupakan komposit dari indeks 10 indikator yang masing-masing memiliki indeks sebagai berikut:
- Indikator Manipulasi Peraturan, mendapat persepsi Bersih dari Korupsi
- Indikator Penyalahgunaan Jabatan, mendapat persepsi Bersih dari Korupsi
- Indikator Menjual Pengaruh, mendapat persepsi Bersih dari Korupsi
- Indikator Transparansi Biaya, mendapat persepsi Bersih dari Korupsi
- Indikator Transaksi Rahasia, mendapat persepsi Bersih dari Korupsi
- Indikator Biaya Tambahan, mendapat persepsi Bersih dari Korupsi
- Indikator Hadiah, mendapat persepsi Bersih dari Korupsi
- Indikator Transparansi Pembayaran, mendapat persepsi Bersih dari Korupsi
- Indikator Percaloan, mendapat persepsi Bersih dari Korupsi
- Indikator Perbuatan Curang, mendapat persepsi Bersih dari Korupsi
Lampiran:
Form Survei PN Bitung http://s.id/survei_pnbit