MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI/PERIKANAN BITUNG

HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

  •  

    PENGUMUMAN TERKAIT LAYANAN

    LIBUR HARI RAYA IDUL FITRI

     

    TOLAK GRATIFIKASI HARI RAYA IDUL FITRI 

    Pengumuman

                
  • Pengumuman Sidang Keliling
  •  

  •  

      

    simantap
  •  

    eraterang
  •  

    ketuapengadilan
  •  
  •  

    \"gambar\"
  •  

  •  
    Lembaga Anti Korupsi IndonesiaLaporkan praktek KKN
  • "SP4N LAPOR"

    Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional

    Selengkapnya..

  • "SiMANTAP" Inovasi Pelayanan Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung di Awal Tahun 2023

    Selengkapnya..

  • ERATERANG

    Baca Artikel Lihat Video

  • Small Claim Court

    Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Semuanya demi asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Bitung

    Masuk SIPP

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Bitung memiliki fitur aksesibilitas sesuai dengan WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, serta konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

    Lebih Lanjut

Jenis Layanan PTSP

Ditulis oleh Web Administrator on . Posted in Features

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) PADA PENGADILAN NEGERI / PERIKANAN BITUNG KLAS IB:

 

Jenis Layanan KEPANITERAAN MUDA PIDANA

  1. Penerimaan pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik.
  2. Penerimaan pendaftaran permohonan praperadilan.
  3. Penerimaan permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi.
  4. Penerimaan permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali.
  5. Penerimaan permohonan izin/persetujuan penggeledahan dan menyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
  6. Penerimaan permohonan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangi oleh Ketua Pengadilan.
  7. Penerimaan permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti.
  8. Penerimaan permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan .
  9. Penerimaan permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
  10. Penerimaan permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk.
  11. Penerimaan permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan.
  12. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana/kekhususan.

 

Jenis Pelayanan KEPANITERAAN MUDA PERIKANAN:

  1. Penerimaan pelimpahan berkas perkara pidana perikanan dari Penuntut Umum/Penyidik.
  2. Penerimaan pendaftaran permohonan praperadilan.
  3. Penerimaan permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi.
  4. Penerimaan permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali.
  5. Penerimaan permohonan izin/persetujuan penggeledahan dan menyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
  6. Penerimaan permohonan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangi oleh Ketua Pengadilan.
  7. Penerimaan permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti.
  8. Penerimaan permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan .
  9. Penerimaan permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
  10. Penerimaan permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk.
  11. Penerimaan permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan.
  12. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara Perikanan.

 

Jenis Pelayanan KEPANITERAAN MUDA PERDATA:

  1. Menerima Pendaftaran perkara gugatan biasa.
  2. Menerima Pendaftaran perkara gugatan sederhana.
  3. Menerima pendaftaran perkara gugatan PHI.
  4. Menerima pendaftaran perkara permohonan Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang/PKPU.
  5. Menerima pendaftaran gugatan pembatalan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
  6. Menerima pendaftaran pekara perlawanan HKI.
  7. Menerima pendaftaran perkara perlawanan/bantahan.
  8. Menerima Pendaftaran verzet atas putusan verstek
  9. Menerima Pendaftaran perkara permohonan.
  10. Menerima Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali.
  11. Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali.
  12. Menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali.
  13. Menerima permohonan pendaftaran Perjanjian Bersama.
  14. Menerima permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara.
  15. Menerima Permohonan dan pengambilan turunan putusan.
  16. Menerima Pendaftaran permohonan eksekusi.
  17. Menerima Pendaftaran permohonan konsinyasi.
  18. Menerima Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi.
  19. Menerima Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi.
  20. Menerima Permohonan pendaftaran keberatan putusan arbitrase, KPPU, dan BPSK.
  21. Menerima permohonan Surat Keterangan Tidak Pailit.
  22. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata/kekhususan.

  

Jenis Layanan KEPANITERAAN MUDA HUKUM:

  1. Permohonan pendaftaran pendirian CV.
  2. Permohonan waarmaking surat-surat.
  3. Surat permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata.
  4. Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset.
  5. Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
  6. Permohonan pendaftaran surat kuasa.
  7. Permohonan legalisasi surat.
  8. Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144.
  9. Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon.
  10. Informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan.
  11. Penanganan pengaduan/SIWAS-MARI.
  12. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum.

 

PROSEDUR :

Prosedur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah sebagai berikut :

  1. Pemohon mengambil nomor antrian yang telah disediakan.
  2. Pemohon wajib memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan untuk setiap layanan peradilan yang dimohonkan dan merupakan dasar untuk pemrosesan serta penyelesaian permohonan layanan.
  3. Petugas PTSP mencatat, memverifikasi dan meneruskan kelengkapan berkas/dokumen ke backoffice untuk diproses sesuai SOP yang telah ditentukan.

 

JAM LAYANAN :

Senin s/d Kamis

:

08.00 s/d 16.30 WITA

Jumat

:

08.00 s/d 17.00 WITA