Mediasi berhasil untuk Perkara Perdata Gugatan nomor No.58/Pdt.G/2025/PN bit
Dedikasi yang luar biasa ditunjukkan oleh Hakim Mediator Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung Ibu Jubaida Diu, S.H dalam menyelesaikan perkara perdata gugatan nomor No.58 /Pdt.G/2025/PN bit. Pada Senin, 19 Mei 2025, beliau berhasil membuat kedua belah pihak, baik Penggugat maupun Tergugat sepakat untuk berdamai.
Keberhasilan tersebut tidak lepas dari pendekatan yang bijaksana dan empatik yang diterapkan oleh mediator. Dimana dalam tahap mediasi, Mediator berusaha untuk membangun komunikasi yang efektif, memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mendengarkan dan didengarkan. Dan dengan cara tersebut kedua belah pihak akhirnya bisa menemukan titik temu dalam perbedaan yang ada.
Bantu kami memperbaiki kualitas pelayanan dengan mengisi survei pelayanan melalui link berikut ini http://s.id/survei_pnbit
Jika anda memiliki pertanyaan seputar pelayanan, silakan datang ke meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagian informasi atau melalui chat WhatsApp (WA) di nomor 082192836454 pada jam layanan (09.00 - 15.00 WITA). Terimakasih
Stop gratifikasi dengan tidak menghubungi ataupun memberikan apapun kepada Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Bitung
#TeamWorkDigital
#PengadilanNegeriBitung
#MahkamahAgungRI
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa