Penandatanganan MOU Pelaksanaan Program Sidang Keliling Terpadu Dan Program Harmonisasi Keluarga Di Kota Bitung
Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan
Khususnya Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan, pengadilan Negeri/Perikanan Bitung, bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bitung melakukan penandatanganan kerjasama pelaksanaan program sidang keliling terpadu dan Program Harmonisasi Keluarga di Kota Bitung pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Hadir mewakili pemerintah kota Bitung : Walikota Bitung, Kabag Hukum, Kabag Kerjasama dan sekretaris Disdukcapil, sedangkan dari Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung : Ketua Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung, Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung.
Salah satu inovasi yang menjadi unggulan dalam kedua program ini adalah masyarakat bukan hanya menerima penetapan dari pengadilan melainkan juga mendapatkan layanan kependudukan berkaitan dengan penetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan seperti akte lahir, akte kematian, dll.
Melalui kedua program ini diharapkan dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat kurang mampu khususnya yang berada di Kota Bitung.
Bantu kami memperbaiki kualitas pelayanan dengan mengisi survei pelayanan melalui link berikut ini http://s.id/survei_pnbit
Jika anda memiliki pertanyaan seputar pelayanan, silakan datang ke meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagian informasi atau melalui chat WhatsApp (WA) di nomor 082192836454 pada jam layanan (09.00 - 15.00 WITA). Terimakasih
Stop gratifikasi dengan tidak menghubungi ataupun memberikan apapun kepada Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Bitung
#TeamWorkDigital
#PengadilanNegeriBitung
#MahkamahAgungRI
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa