Restorative Justice (RJ) dalam perkara pidana Nomor 167/Pid.B/2025/PN Bit

Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung kembali menunjukkan dedikasinya dalam mendorong keadilan yang humanis melalui keberhasilan penerapan Restorative Justice (RJ) dalam perkara pidana Nomor 167/Pid.B/2025/PN Bit pada hari Kamis, 27 November 2025.
Bertindak sebagai Hakim Ketua, Bapak Maryo M. Soplantila, S.H., M.H. dengan Hakim Anggota Bapak Tommy Marly Mandagi, S.H., dan Bapak Erfan Afandi, S.H, didampingi Ibu Ni Made Suparmi, S.H sebagai Panitera Pengganti.
Pelaksanaan keadilan restoratif pada Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung mengacu pada PERMA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Bantu kami memperbaiki kualitas pelayanan dengan mengisi survei pelayanan melalui link berikut ini http://s.id/survei_pnbit
Jika anda memiliki pertanyaan seputar pelayanan, silakan datang ke meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagian informasi atau melalui chat WhatsApp (WA) di nomor 082192836454 pada jam layanan (09.00 - 15.00 WITA). Terimakasih
Stop gratifikasi dengan tidak menghubungi ataupun memberikan apapun kepada Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Bitung
#TeamWorkDigital
#PengadilanNegeriBitung
#MahkamahAgungRI
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa