Pelaksanaan Putusan (eksekusi) Perkara Perdata

Pelaksanaan putusan (eksekusi) pada perkara Perdata No.368/Pdt.G/1994/PN.Mdo jo. Nomor 213/PDT/1996/PT.MDO jo. Nomor 3965K/PDT/1999 jo. 237 PK/2003 dilaksanakan pada Rabu 3 Desember 2025 bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Mr. R. Koesoema Atmaja Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung.
Pelaksanaan (eksekusi) pembayaran tersebut dilaksanakan oleh Panitera dan sebagai saksi Panmud Perdata dan Jurusita Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung.

Hadir dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, Ketua Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi/Kuasa Hukum para Ahli Waris, Kuasa Termohon Eksekusi, Kepala Kantor BPN Kota Bitung, dan Branch Manager BSI KCP Bitung, juga turut disaksikan oleh Lurah Bitung Barat Satu dan Lurah Bitung Tengah.

Diawali dengan pembacaan Penetapan Eksekusi dan Berita Acara Pelaksanaan (eksekusi), yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara dan Surat Kesepakatan yang dikemudian diakhiri dengan penyerahan cek kepada Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi/Kuasa Ahli Waris dan penyerahan sertifikat kepada Termohon Eksekusi.
Bantu kami memperbaiki kualitas pelayanan dengan mengisi survei pelayanan melalui link berikut ini http://s.id/survei_pnbit
Jika anda memiliki pertanyaan seputar pelayanan, silakan datang ke meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagian informasi atau melalui chat WhatsApp (WA) di nomor 082192836454 pada jam layanan (09.00 - 15.00 WITA). Terimakasih
Stop gratifikasi dengan tidak menghubungi ataupun memberikan apapun kepada Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Bitung
#TeamWorkDigital
#PengadilanNegeriBitung
#MahkamahAgungRI
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa