Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Bitung

Pada Rabu, 17 Desember 2025 , Hakim Pengadilan Negeri Bitung Bpk. Muh. Fadlullah, S.H, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bitung. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang sitaan tindak pidana berupa sabu-sabu, obat keras, Sajam, dan barang hasil kejahatan lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, digerinda dan dihancurkan dengan blender dengan tujuan agar barang-barang tersebut tidak disalahgunakan kembali. Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh peserta yang hadir, sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas dalam penegakan hukum.



Kehadiran perwakilan dari Pengadilan Negeri Bitung menegaskan komitmen sinergitas yang kuat antar lembaga penegak hukum di Kota Bitung yang sangat penting untuk menciptakan ekosistem peradilan yang efektif, efisien dan berintegritas. Acara berlangsung tertib dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh pejabat terkait.

Bantu kami memperbaiki kualitas pelayanan dengan mengisi survei pelayanan melalui link berikut ini http://s.id/survei_pnbit
Jika anda memiliki pertanyaan seputar pelayanan, silakan datang ke meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagian informasi atau melalui chat WhatsApp (WA) di nomor 082192836454 pada jam layanan (09.00 - 15.00 WITA). Terimakasih
Stop gratifikasi dengan tidak menghubungi ataupun memberikan apapun kepada Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Bitung
#TeamWorkDigital
#PengadilanNegeriBitung
#MahkamahAgungRI
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa