HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Pengambilan Janji Penilai Publik (Appraiser) Oleh Ketua Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung

Senin, 10 April 2023. dalam Berita

Pengambilan Janji Penilai Publik (Appraiser) Oleh Ketua Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung

Bitung-Humas: Senin, 10 April 2023, Ketua Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung, Rahmat Sanjaya, S.H., M.H. mengambil janji penilai publik, Dr. Henricus Judi Adrianto, S.E., M.EC, DEV, M.H., MAPPI (CERT). Penilai publik tersebut ditunjuk atas adanya proses mediasi dalam perkara nomor 7/Pdt.G/2023/PN Bit. Adapun obyek sengketa yang akan dilakukan penilaian adalah tanah seluas ±8.120 m2.

Pengambilan janji penilai publik ini dilaksanakan dengan tujuan agar yang bersangkutan dapat bekerja melakukan penaksiran atau penilaian terhadap objek sengketa serta menjamin obyektivitas dan independensi pelaksanaan tugas-tugas penilai publik yang bersangkutan.

Hukum positif Indonesia telah mengatur eksistensi penilai publik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 dan 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Penilai Publik. Berdasarkan ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa penilai publik adalah seseorang yang memiliki kompetensi dalam melakukan kegiatan penilaian, yang sekurang-kurangnya telah lulus pendidikan awal penilaian serta telah memperoleh izin dari Menteri untuk memberikan jasanya.

Terkhusus penilai publik yang melakukan penilaian atas objek tanah dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (UU No. 2/2012).

Pasal 1 angka 11 UU No. 2/2012 menjelaskan bahwa penilai pertanahan, yang selanjutnya disebut penilai, adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik penilaian dari Menteri Keuangan dan telah mendapat lisensi dari Lembaga Pertanahan untuk menghitung nilai/harga objek pengadaan tanah.

Mekanisme penilaian besarnya nilai ganti kerugian oleh penilai publik sendiri dapat mengacu pada ketentuan Pasal 33 UU No. 2/2012 yang mana dilakukan penilaian berdasarkan bidang per bidang tanah, meliputi tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, kerugian lain yang dapat dinilai.

###
Bantu kami memperbaiki kualitas pelayanan dengan mengisi survey pelayanan melalui link berikut ini http://s.id/survei_pnbit

Jika Anda memiliki pertanyaan seputar Pelayanan, silakan datang ke Meja PTSP bagian informasi atau melalui WA di nomor 081342615450 pada jam layanan (09.00-15.00 WITA). Terimakasih

Stop gratifikasi dengan tidak menghubungi ataupun memberikan apapun kepada Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Bitung

#PengadilanNegeriBitung
#MahkamahAgungRI
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa