Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata Nomor 183/Pdt.G/2019/PN Bit Oleh Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung

Bitung-Humas: Rabu, 12 April 2023, Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung melaksanakan eksekusi atas obyek perkara Nomor 183/Pdt.G/2019/PN Bit antara Yumna Salilung dengan Fatima Hadji, DKK. Adapun objek perkara yang dieksekusi berupa tanah yang berlokasi di Kecamatan Girian Atas, Kelurahan Girian, Kota Bitung.
Petugas Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung yang melakukan eksekusi tersebut adalah Panitera, Iriany Sipayung, S.H., Panitera Muda Perdata, Muldi, S.H., Panitera Pengganti, David Makabimbang, S.H., Jurusita David Bujung, Pegawai Pengadilan, Geraldo Gracelo Mario Situmeang, S.H., dan dihadiri juga oleh pihak Pemohon Eksekusi dengan kuasa hukumnya beserta pemerintah setempat. Adapun eksekusi dilaksanakan pada pukul 10.00 WITA hingga pukul 11.00 WITA.
###
Bantu kami memperbaiki kualitas pelayanan dengan mengisi survey pelayanan melalui link berikut ini http://s.id/survei_pnbit
Jika Anda memiliki pertanyaan seputar Pelayanan, silakan datang ke Meja PTSP bagian informasi atau melalui WA di nomor 081342615450 pada jam layanan (09.00-15.00 WITA). Terimakasih
Stop gratifikasi dengan tidak menghubungi ataupun memberikan apapun kepada Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Bitung
#PengadilanNegeriBitung
#MahkamahAgungRI
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa