HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID 19

Jumat, 03 April 2020. dalam Berita

Pengadilan Negeri Bitung dengan Motto Pelayanan PRIMA, sangat rentan dengan penyebaran Covid 19 karena banyaknya pengunjung sidang dan pencari keadilan yang masuk keluar kantor pengadilan. Mengantisipasi terjadinya penyebaran covid 19 tersebut, PN Bitung telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut :

Penyemprotan disinfektan ke seluruh ruangan kantor baik dari pihak BNPB, Sat Pol PP Kota Bitung, maupun penyemprotan mandiri.

Penyemprotan Disinfektan oleh BNPB Kota Bitung tanggal 19 Maret 2020

Penyemprotan Disinfektan oleh Sat Pol PP Kota Bitung tanggal 30 Maret 2020

Penyemprotan Disinfektan secara Mandiri oleh PN Bitung

Selain itu, Penggunaan Masker dan Aseptic Gel pembersih tangan, serta sarung tangan bagi petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang berhubungan langsung dengan para pencari keadilan.

Disamping itu, para Hakim dan Pegawai selalu berjemur di bawah terik matahari pada pagi hari demi menjaga stamina dan membentuk daya tahan tubuh secara alami. Karena di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat.

Pemanfaatan sinar matahari dalam membentuk daya tahan tubuh alami

 

 

Persidangan Perkara Pidana dilaksanakan secara Teleconference bersama pihak Kejaksaan, Lapas dan Pengacara. 

 

 

 

Untuk Pengunjung sidang atau pencari keadilan disediakan tempat cuci tangan dan sabun didepan gedung kantor dan menggunakan aseptic gel sebelum menghadap petugas serta bagi mereka yang kurang sehat atau sakit flu harus menggunakan masker. Demikian pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 dari Pengadilan Negeri Bitung.