HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

PN BITUNG GELAR PERSIDANGAN VIA TELECONFERENCE

Senin, 30 Maret 2020. dalam Berita

PN BITUNG GELAR PERSIDANGAN VIA TELECONFERENCE

Senin , 30 Maret 2020, Pengadilan Negeri Bitung telah menerapkan Persidangan via Teleconference di tengah situasi Covid-19 atau Corona Virus Disease 19.

Tercatat ada 13 perkara saat itu telah disidangkan PN Bitung dengan menggunakan kemajuan teknologi tersebut.

“Dalam rangka mencegah dan melakukan pemutusan penyebaran Covid-19, dengan tidak meninggalkan tugas pokok dan fungsinya, PN Bitung sebagaimana surat Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 telah menggelar sidang secara online bersama pihak Kejaksaan Negeri Bitung dan Lembaga Pemasyarakatan Kota Bitung,” (Ketua PN Bitung M.A.S. Usup., SH., MH.)
Sidang digelar di ruang sidang tanpa dihadiri pihak terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara.