MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI/PERIKANAN BITUNG

HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

  •  

    PENGUMUMAN TERKAIT LAYANAN

    LIBUR HARI RAYA IDUL FITRI

     

    TOLAK GRATIFIKASI HARI RAYA IDUL FITRI 

    Pengumuman

                
  • Pengumuman Sidang Keliling
  •  

  •  

      

    simantap
  •  

    eraterang
  •  

    ketuapengadilan
  •  
  •  

    \"gambar\"
  •  

  •  
    Lembaga Anti Korupsi IndonesiaLaporkan praktek KKN
  • "SP4N LAPOR"

    Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional

    Selengkapnya..

  • "SiMANTAP" Inovasi Pelayanan Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung di Awal Tahun 2023

    Selengkapnya..

  • ERATERANG

    Baca Artikel Lihat Video

  • Small Claim Court

    Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Semuanya demi asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Bitung

    Masuk SIPP

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Bitung memiliki fitur aksesibilitas sesuai dengan WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, serta konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

    Lebih Lanjut

Pelaksanaan Sita Eksekusi Tanah di Kelurahan Girian Atas, Kota Bitung

Rabu, 08 Februari 2023. dalam Kegiatan di Pengadilan

Pelaksanaan Sita Eksekusi Tanah di Kelurahan Girian Atas, Kota Bitung

Bitung-Humas, 08 Februari 2023.

Pada hari Senin, 06 Februari 2023, Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung telah melaksanakan Sita Eksekusi (Executorial Beslag) atas sebidang tanah seluas 600 m2 di Kecamatan Girian Atas, Kelurahan Girian, Kota Bitung, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor 183/Pdt.G/2019/PN Bit berdasarkan permohonan eksekusi dengan Nomor register 129/SK/2020/PN Bit atas nama Yumna Salilung diwakili kuasanya H. Achmad Buchari, S.H., yang diterima di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Bitung pada tanggal 20 Desember 2022. Adapun pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan 8 (delapan) hari setelah Ketua Pengadilan Negeri Bitung memberikan teguran (Aanmaning) kepada termohon eksekusi agar secara sukarela melaksanakan isi putusan. Pelaksanaan Sita Eksekusi tersebut telah sesuai dengan pasal 1033 RV (Reglement op de Rechtsvordering) dan 206 (1) RBg (Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen in de Gewesten Buiten Java en Madura) mengenai Pelaksanaan Keputusan Hukum, dengan tetap memperhatikan SEMA No.89/K11018/M/1962 tanggal 25 April 1962, perihal cara pelaksanaan sita atas barang-barang tidak bergerak.

Adapun tahapan pelaksanaan eksekusi yang telah dilaksanakan ialah:

  • Persiapan Sebelum Pelaksanaan Eksekusi
    1. Mempelajari dan memahami Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bitung tentang perintah eksekusi terhadap objek perkara;
    2. Mempelajari dan memahami putusan pengadilan yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi;
    3. Merencanakan dan menentukan hari dan tanggal pelaksanaan eksekusi;
    4. Melaksanakan perhitungan tentang biaya proses dan pelaksanaan eksekusi.
  • Pelaksanaan Sita Eksekusi
    1. Panitera, Panitera Muda Perdata, Panitera Pengganti dan Jurusita yang telah ditunjuk untuk melaksanakan eksekusi berangkat menuju objek eksekusi, menunggu pejabat terkait, satuan keamanan, Pemohon dan Termohon Eksekusi.
    2. Panitera Pengganti mewakili Panitera membacakan uraian Surat Tugas terkait pelaksanaan Eksekusi, membacakan Pelaksanaan Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi, membacakan Surat Penetapan Aanmaning dan membacakan Amar Putusan Kasasi.
    3. Jurusita membacakan Surat Penetapan perintah Sita Eksekusi;
    4. Jurusita membacakan Berita Acara Pelaksanaan Sita Eksekusi dengan menyebut secara rinci dan jelas mengenai objek yang dieksekusi, meliputi jenis, letak, batas-batas dan ukurannya;
    5. Jurusita dan 2 (dua) orang saksi menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Sita Eksekusi tersebut;

Pelaksanaan Sita Eksekusi tersebut tidak dihadiri oleh Termohon Eksekusi ataupun Kuasanya dan juga tidak dihadiri oleh Lurah Girian Atas selaku pejabat terkait. Adapun Sita Eksekusi tersebut dihadiri oleh Panitera Pengadilan Negeri Bitung, Iriany Sipayung, S.H., Panitera Muda Perdata Muldi, S.H., David Makabimbang selaku Panitera Pengganti, David Bujung selaku Jurusita yang ditunjuk, Eka Wijaya Silalahi, S.H., Analis Perkara Peradilan, Pemohon Eksekusi Yumna Salilung serta Kuasanya H. Achmad Buchari, S.H. Kegiatan Sita Eksekusi tersebut juga sekaligus sebagai pemeriksaan batas-batas wilayah objek eksekusi sesuai dengan keadaan sebenarnya, dimana Jurusita mencatat batas-batas sebelah Utara, Selatan, Barat dan Timur sesuai dengan keterangan warga setempat kemudian melakukan crosscheck kepada pemilik masing-masing tanah. Kegiatan tersebut dapat dilihat pada gambar berikut:

Foto Kegiatan

Foto Kegiatan

###
Bantu kami memperbaiki kualitas pelayanan dengan mengisi survey pelayanan melalui link berikut ini "http://s.id/survei_pnbit"

Jika Anda memiliki pertanyaan seputar Pelayanan, silakan datang ke Meja PTSP bagian informasi pada jam layanan (09.00-15.00 WITA). Terimakasih 🙏

Stop gratifikasi dengan tidak menghubungi ataupun memberikan apapun kepada Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Bitung

#PengadilanNegeriBitung
#MahkamahAgungRI
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa