Sosialisasi Aplikasi E-Court Versi 4.0

Pengadilan Negeri Bitung, Humas.
Sosialisasi aplikasi E-Court Versi 4.0 secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting yang dilaksanakan pada hari Kamis, 22 Desember 2022 pukul 09.00 WIB s.d. 12.00 WIB dilaksanakan oleh Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung. Adapun sosialisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing Direktorat Jenderal Mahkamah Agung RI, seluruh Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama dilingkungan badan Peradilan Umum, Agama, Militer dan Tata Usaha Negara.
Tantangan kemajuan teknologi di era industry 4.0 ialah digitalisasi dalam berbagai aspek kehidupan, dalam hal ini Mahkamah Agung melalui misinya untuk memberikan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana tertuang dalam PERMA Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Peradilan Secara Elektronik, diwujudkan melalui aplikasi E-Court yang diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 12/KMA/SK /VII/2018.
Adapun kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri secara online diruang media center Pengadilan Negeri Bitung oleh Hakim dan Hakim Ad.Hoc, Panitera, Panitera Muda dan Petugas e-court pada Meja III Perdata yang dapat dilihat pada gambar berikut:
Adapun pembaruan aplikasi e-court terdapat pada beberapa fitur tambahan seperti:
- Penggunaan Type of Challenge-Response Test atau Captcha pada fitur login akun e-court.
- Penambahan fitur pendaftaran perkara perdata khusus untuk pengadilan khusus niaga dalam perkara Kepailitan, PKPU, Hak Kekayaan Intelektual, Hubungan Indutrial dan KPPU , fitur Daftar Pasca pailit, dan fitur Verifikasi Kurator
Sementara setiap satuan kerja masing-masing diwajibkan menginput data Nomor Whatsapp Layanan, Kantor Pos terdekat hingga inovasi terbaru system peringatan atau Warning bagi penginputan data yang salah, seperti kewenangan mengadili berdasarkan kedudukan/domisili tergugat hingga kesalahan input data mengenai jumlah dan identitas para pihak sesuai dengan Surat Gugatan. Inovasi lainnya pada versi 4.0 kali ini juga menampilkan fitur regenerate BRIVA account number yang memudahkan proses pendaftaran perkara sebab tidak lagi terkendala untuk menginput ulang data ketika SKUM dan nomor Briva untuk pembayaran panjar biaya perkara telah kadaluarsa (lewat waktu 1x24 jam). Inovasi pada versi 4.0 ini juga menampilkan fitur pendaftaran upaya hukum untuk pengajuan permohonan Banding secara online, e-summons banding, inzage secara online hingga verifikasi pembatalan inzage oleh Panitera.