|
LIBUR HARI RAYA IDUL FITRI |
|
TOLAK GRATIFIKASI HARI RAYA IDUL FITRI |
|
|
![]() |
Persyaratan Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum Dari Pengadilan Negeri
Bagi yang ingin membuat Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum Dari Pengadilan Negeri, dapat membawa berkas yang akan dilampirkan sebagai berikut:
- Permohonan (Pribadi)
- SKCK dari Kepolisian
- Pas poto ukuran 4x6 warna
- Surat dari Kelurahan
Kemudian pemohon dapat datang langsung ke Kantor Pengadilan Negeri Bitung dengan membawa persyaratan di atas.
Lampiran:










