HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Persyaratan Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum Dari Pengadilan Negeri

Rabu, 21 Februari 2018. dalam Pengumuman Publik

Bagi yang ingin membuat Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum Dari Pengadilan Negeri, dapat membawa berkas yang akan dilampirkan sebagai berikut:

  1. Permohonan (Pribadi)
  2. SKCK dari Kepolisian
  3. Pas poto ukuran 4x6 warna
  4. Surat dari Kelurahan

Kemudian pemohon dapat datang langsung ke Kantor Pengadilan Negeri Bitung dengan membawa persyaratan di atas.

Lampiran:

Download this file (Surat Keterangan.pdf) Surat_Keterangan.pdf