HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Features

Hak & Kewajiban Pemohon Informasi, Hak & Kewajiban Pengadilan

Ditulis oleh Web Administrator on . Posted in Features

HAK PEMOHON INFORMASI DAN KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI

Hak Pemohon Informasi

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Setiap Orang berhak:
    1. Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
    2. Menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
    3. Mendapatkan salinan lnformasi Publik melaluicpermohonan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
    4. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang -undangan.
  3. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut.
  4. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan

 Kewajiban Pengguna Informasi

Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

HAK DAN KEWAJIBAN PENGADILAN

Hak Pengadilan

Pengadilan Berhak 

  1. Menolak memberikan Informasi Publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.;
  2. Memperoleh suatu Informasi Publik dari Badan Publik lainnya dengan mekanisme Bantuan Kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik;
  3. Menolak memberikan dokumen cetak terkait data elektronik yang diminta dalam hal telah tersedia dalam sistern informasi pengadilan.

 

Kewajiban Pengadilan

  1. Pengadilan berkewajiban:
    1. mengikuti standar pelayanan, kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi yang ditetapkan dalam lampiran keputusan ini;
    2. menetapkan dan memutakhirkan DIP;
    3. membuat dan mengumumkan laporan layanan Informasi Publik;
    4. menyampaikan salinan laporan layanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi; dan
    5. melakukan monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan layanan Informasi Publik
  2. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan dengan memperhatikan:
    1. perlindungan Data Pribadi yang ditentukan Peraturan Perundang-undangan;
    2. pengaburan Informasi sebagaimana dimaksud dalam pedoman ini; dan
    3. pemenuhan aksesibi litas bagi Penyandang Disabilitas;

Tugas, Fungsi dan Yuridiksi

Ditulis oleh Web Administrator on . Posted in Features

A. Tugas

Tugas dan wewenang Pengadilan Negeri tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 1986 Pasal 50, yang berbunyi:

"Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama."

B. Fungsi 

  1. Fungsi Mengadili (Judicial Power), "Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.
  2. Fungsi Pembinaan, memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi kesekretariatan
  3. Fungsi Pembinaan,mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan staf/honorer di bawahnya agar peradilan diselenggarakan secara Sederhana, Cepat, dan Berbiaya Ringan.
  4. Fungsi Nasihat, memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta.
  5. Fungsi Admnistratif, menyelenggarakan administrasi peradilan (Kepaniteraan), dan administrasi umum (Kesekretariatan).
  6. Fungsi Lainnya, Fungsi lain dimaksud antara lain melaksanakan pelayanan bantuan hukum, serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat terhadap informasi sesuai peraturan yang berlaku.

C. Wilayah Hukum

Wilayah hukum Pengadilan Negeri Bitung mencakup seluruh wilayah Kota Bitung: