HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Features

Hak & Kewajiban Pemohon Informasi, Hak & Kewajiban Pengadilan

Ditulis oleh Web Administrator on . Posted in Features

HAK PEMOHON INFORMASI DAN KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI

Hak Pemohon Informasi

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Setiap Orang berhak:
    1. Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
    2. Menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
    3. Mendapatkan salinan lnformasi Publik melaluicpermohonan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
    4. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang -undangan.
  3. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut.
  4. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan

 Kewajiban Pengguna Informasi

Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

HAK DAN KEWAJIBAN PENGADILAN

Hak Pengadilan

Pengadilan Berhak 

  1. Menolak memberikan Informasi Publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.;
  2. Memperoleh suatu Informasi Publik dari Badan Publik lainnya dengan mekanisme Bantuan Kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik;
  3. Menolak memberikan dokumen cetak terkait data elektronik yang diminta dalam hal telah tersedia dalam sistern informasi pengadilan.

 

Kewajiban Pengadilan

  1. Pengadilan berkewajiban:
    1. mengikuti standar pelayanan, kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi yang ditetapkan dalam lampiran keputusan ini;
    2. menetapkan dan memutakhirkan DIP;
    3. membuat dan mengumumkan laporan layanan Informasi Publik;
    4. menyampaikan salinan laporan layanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi; dan
    5. melakukan monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan layanan Informasi Publik
  2. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan dengan memperhatikan:
    1. perlindungan Data Pribadi yang ditentukan Peraturan Perundang-undangan;
    2. pengaburan Informasi sebagaimana dimaksud dalam pedoman ini; dan
    3. pemenuhan aksesibi litas bagi Penyandang Disabilitas;