Tugas, Fungsi dan Yuridiksi
A. Tugas
Tugas dan wewenang Pengadilan Negeri tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 1986 Pasal 50, yang berbunyi:
"Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama."
B. Fungsi
- Fungsi Mengadili (Judicial Power), "Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.
- Fungsi Pembinaan, memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi kesekretariatan
- Fungsi Pembinaan,mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan staf/honorer di bawahnya agar peradilan diselenggarakan secara Sederhana, Cepat, dan Berbiaya Ringan.
- Fungsi Nasihat, memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta.
- Fungsi Admnistratif, menyelenggarakan administrasi peradilan (Kepaniteraan), dan administrasi umum (Kesekretariatan).
- Fungsi Lainnya, Fungsi lain dimaksud antara lain melaksanakan pelayanan bantuan hukum, serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat terhadap informasi sesuai peraturan yang berlaku.
C. Wilayah Hukum
Wilayah hukum Pengadilan Negeri Bitung mencakup seluruh wilayah Kota Bitung: