HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Tugas, Fungsi dan Yuridiksi

Ditulis oleh Web Administrator on . Posted in Features

A. Tugas

Tugas dan wewenang Pengadilan Negeri tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 1986 Pasal 50, yang berbunyi:

"Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama."

B. Fungsi 

  1. Fungsi Mengadili (Judicial Power), "Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.
  2. Fungsi Pembinaan, memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi kesekretariatan
  3. Fungsi Pembinaan,mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan staf/honorer di bawahnya agar peradilan diselenggarakan secara Sederhana, Cepat, dan Berbiaya Ringan.
  4. Fungsi Nasihat, memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta.
  5. Fungsi Admnistratif, menyelenggarakan administrasi peradilan (Kepaniteraan), dan administrasi umum (Kesekretariatan).
  6. Fungsi Lainnya, Fungsi lain dimaksud antara lain melaksanakan pelayanan bantuan hukum, serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat terhadap informasi sesuai peraturan yang berlaku.

C. Wilayah Hukum

Wilayah hukum Pengadilan Negeri Bitung mencakup seluruh wilayah Kota Bitung: