HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Layanan Hukum

Alur Perkara Pidana Perikanan

on . Posted in Layanan Hukum

Alur Perkara Pidana

 

PROSES ADMINISTRASI PADA KEPANITERAAN PERIKANAN

PERSYARATAN PELIMPAHAN BERKAS PERKARA PIDANA PERIKANAN

  1. Surat Pelimpahan ;
  2. Surat Penunjukkan Jaksa ;
  3. Surat Perintah Penahanan ;
  4. Surat Perpanjangan Penahanan Pengadilan ;
  5. Berita Acara Penahanan ;
  6. Berita Acara Penerimaan Tersangka;
  7. Surat Dakwaan ;
  8. Surat Perintah Penahanan ;
  9. Surat Perpanjangan Penahanan ;
  10. Penetapan Penggeledahan ;
  11. Penetapan Penyitaan ;
  12. Barang Bukti ;
  13. Soft Copy Dakwaan ;
  14. BAP Penyidik (Polisi/PSDKP/TNI AL).

PERSYARATAN PERPANJANGAN PENAHANAN PENUNTUT UMUM

  1. Surat Permohonan ;
  2. Surat Perintah Penahanan 10 (sepuluh) hari dari Penuntut Umum;
  3. Berita Acara Pelaksanaan ;
  4. Resume

PERSYARATAN PERMOHONAN PERSETUJUAN PENGGELEDAHAN

  1. Surat Permohonan;
  2. Surat Perintah Penggeledahan Kepolisian/PSDK/TNI AL;
  3. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ;
  4. Surat Perintah Penyidikan ;
  5. Surat Lapor Polisi/PSDKP/TNI AL ;
  6. Berita Acara Penggeledahan ;
  7. Berita Acara Pendapat (Resume).

PERSYARATAN PERMOHONAN PERSETUJUAN PENYITAAN

  1. Surat Permohonan ;
  2. Surat Perintah Penyitaan Kepolisian/PSDK/TNI AL ;
  3. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ;
  4. Surat Perintah Penyidikan ;
  5. Surat Lapor Polisi/PSDKP/TNI AL ;
  6. Berita Acara Penyitaan;
  7. Berita Acara Pendapat (Resume).

PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN/PERSETUJUAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI

  1. Surat Permohonan ;
  2. Surat Perintah Penyitaan ;
  3. SuratPemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ;
  4. Surat Perintah Tugas ;
  5. Berita Acara Penyitaan ;
  6. Penetapan Izin/Persetujuan Penyitaan dari KPN atau Majelis Hakim.

PERSYARATAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

  1. Permohonan Praperadilan ;
  2. Surat Kuasa Pemohon ;
  3. Soft Copy Permohonan ;

PERSYARATAN PENGAJUAN PERMOHONAN VONIS / PUTUSAN OLEH KUASA HUKUM / KELUARGA

  1. Foto Copy Kartu Advokat ;
  2. Foto Copy Surat Kuasa ;
  3. Foto Copy KTP ;
  4. Foto Copy Kartu Keluarga.

PERSYARATAN PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING

  1. Surat Kuasa Apabila dari Penasehat Hukum Terdakwa ;
  2. Isi Form Formulir Data Pihak Pemohon ;
  3. Permohonan banding dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah Putusan PN atau 7 (tujuh) hari setelah putusan diberitahukan kepada Terdakwa yang tidak hadir dipersidangan.

PERSYARATAN PENGAJUAN PERMOHONAN KASASI

  1. Surat Kuasa Apabila dari Penasehat Hukum Terdakwa ;
  2. Isi Form Formulir data Pihak Pemohon ;
  3. Permohonan Kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah Putusan atau 14 (empat belas) hari setelah putusan diberitahukan kepada Pemohon ;
  4. Memori Kasasi 14 (empat belas) hari setelah pernyataan kasasi.

PERSYARATAN PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI

  1. Terpidana sendiri atau melalui Rutan ;
  2. Memori Peninjauan Kembali ;
  3. Isi Form Formulir data Pihak Pemohon.

PERSYARATAN PENGAJUAN PERMOHONAN GRASI

  1. Terpidana sendiri atau melalui Rutan ;
  2. Surat Keterangan dari Kepala Lapas ;
  3. Memori Permohonan Grasi ;
  4. Isi Form Formulir Data Pihak Pemohon.

Gugatan Sederhana

Ditulis oleh Web Administrator on . Posted in Layanan Hukum

Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana (Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019).

KRITERIA GUGATAN SEDERHANA

  • Penggugat dan Tergugat merupakan orang perseorangan atau badan hukum. Penggugat maupun Tergugat tidak boleh lebih dari satu kecuali apabila memiliki kepentingan hukum yang sama;
  • Penggugat dan Tergugat berada dalam daerah hukum yang sama, apabila tempat tinggal Penggugat dan Tergugat berbeda, maka Penggugat dapat mengajukan gugatan di Pengadilan yang mem-wilayahi tempat tinggal Tergugat dengan memberikan kuasa kepada advokat yang berkontor di wilayah hukum yang sama dengan tempat tinggal Tergugat;
  • Jenis perkara berupa ingkar janji ataupun perbuatan melawan hukum, kecuali untuk perkara yang telah dikecualikan, seperti sengketa atas tanah dan/atau perkara yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus;
  • Nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

PERKARA YANG DIKECUALIKAN DARI GUGATAN SEDERHANA DI ANTARANYA:

  • Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan, seperti persaingan usaha sengketa konsumen dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
  • Perkara yang berkaitan dengan sengketa hak atas tanah.

BIAYA PERKARA

Besaran panjar biaya perkara ditetapkan oleh Ketua Pengadilan setempat. Panjar biaya tersebut dibayar oleh Penggugat, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada pihak yang kalah sesuai dengan amar putusan.

MEKANISME PENDAFTARAN GUGATAN SEDERHANA

Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan. Gugatan dapat ditulis oleh Penggugat atau dengan mengisi blanko gugatan yang telah disediakan di Kepaniteraan. Blanko gugatan berisi keterangan mengenai:

  • Identitas penggugat dan tergugat;
  • Penjelasan ringkas duduk perkara; dan
  • Tuntutan penggugat;
  • Pada saat mendaftarkan gugatan, penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi.

TAHAPAN PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA

Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi:

  • Pendaftaran;
  • Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
  • Penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti;
  • Pemeriksaan pendahuluan;
  • Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
  • Pemeriksaan sidang dan perdamaian;
  • Pembuktian; dan
  • Putusan.

LAMA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA

Gugatan sederhana diselesaikan paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.

PERAN HAKIM DALAM GUGATAN SEDERHANA

Peran hakim dalam penyelesaian perkara gugatan sederhana meliputi:

  • Memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak;
  • Mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan;
  • Menuntun para pihak dalam pembuktian; dan
  • Menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak.

PERDAMAIAN DALAM GUGATAN SEDERHANA

Dalam gugatan sederhana, hakim akan mengupayakan perdamaian dengan memperhatikan batas waktu pemeriksaan perkara yang telah ditetapkan (25 hari). Upaya perdamaian yang dimaksud mengecualikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung mengenai prosedur mediasi. Jika tercapai perdamaian, hakim akan membuat putusan akta perdamaian yang mengikat para pihak. Terhadap putusan akta tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.

UPAYA HUKUM KEBERATAN

Upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana dapat dilakukan dengan mengajukan keberatan. Keberatan diajukan kepada Ketua Pengadilan dengan menandatangani akta pernyataan keberatan kepada Panitera disertai alasan-alasannya.

Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Permohonan keberatan diajukan kepada Ketua Pengadilan dengan mengisi blanko permohonan keberatan yang disediakan di kepaniteraan.

Keberatan adalah upaya hukum terakhir sehingga putusan hakim di tingkat keberatan bersifat final. Artinya tidak dapat diajukan upaya hukum apapun termasuk banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

LAMA PENYELESAIAN KEBERATAN

Putusan terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penetapan majelis hakim. Dalam memutus permohonan keberatan, Majelis Hakim mendasarkan kepada:

  • Putusan dan berkas gugatan sederhana;
  • Permohonan keberatan dan memori keberatan; dan
  • Kontra memori keberatan.
  • Peran Kuasa Hukum

Pada prinsipnya, para pihak dapat memberikan kuasa dan mendapatkan bantuan hukum dari kuasa hukum. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut:

  • Kuasa hukum berdomisili pada daerah hukum pengadilan yang mengadili perkara.
  • Pendampingan oleh kuasa hukum tidak menghilangkan kewajiban para pihak untuk hadir di persidangan

Posbakum

Ditulis oleh Web Administrator on . Posted in Layanan Hukum

Pos Bantuan Hukum (Posbakum)

TAHUKAH ANDA?
Sekarang masyarakat dengan muda bisa
memperoleh bantuan hukum dari negara
Berdasarkan SEMA No. 10 Tahun 2010 dan Perma No. 1 Tahun 2014

 

Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :

  1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
  2. Mewujudkan hak konstitusional semuaa warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum.
  3. Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia.
  4. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 25 SEMA No 10 Tahun 2010 menyatakan bahwa jasa Bantuan Hukum yang dapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan nasihat serta penyediaan Advokat pendamping secara cuma-cuma untuk membela kepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya.

Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum

a. Penerima Bantuan Hukum berhak :

  1. Mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa.
  2. Mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar Bantuan hukum dan/atau Kode Etik Advokat.
  3. Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Penerima Bantuan Hukum wajib :

  1. Menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum.
  2. Membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.

Lampiran:

Pelayanan Hukum

on . Posted in Layanan Hukum

Pelayanan Hukum

ADMINISTRASI KEPANITERAAN HUKUM

Pencatatan Urusan-urusan pelaksanaan tugas-tugas di diluar Meja Pertama, Meja Kedua dan Meja Ketiga yang menyangkut tentang urusan-urusan lainnya dilaksanakan oleh Sub Kepaniteraan Hukum dan berada dibawah pengamatan Wakil Panitera.

Urusan-urusan dimaksud adalah:

  1. Register Notaris/Notaris Pengganti/Wakil Notaris sementara.
  2. Register Penasihat Hukum (Advokat).
  3. Register Pengacara Praktek (pokrol).
  4. Register Penerimaan/Penolakan Warisan.
  5. Register Permohonan Mengikuti Suami Kewarganegaraan Indonesia..
  6. Register Permohonan Kewarganegaraan Indonesia.
  7. Register Permohonan Surat Bukti Kewarganegaraan RI
  8. Register Pendaftaran Badan Hukum.
  9. Register Notulen Rapat Badan Hukum.
  10. Register Pembubaran/Likwidasi Badan Hukum.
  11. Register Kepailitan Badan Hukum.
  12. Register Kepailitan untuk orang yang berhutang.
  13. Kartu Pendaftaran Notaris/Advokat.

Sumber: Mahkamah Agung, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II), Cet. II, 1997

Pengawasan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Bantuan Hukum di Pengadilan

Ditulis oleh Web Administrator on . Posted in Layanan Hukum

Pengawasan Layanan Hukum:

  1. Pengawasan :Pengawasan terhadap penyelenggara Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan dilakukan oleh Ketua Pengadilan;
  2. Ketua Pengadilan bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif dan transparan sesuai azas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2014;
  3. Panitera Pengadilan membuat buku register khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa Pembebasan Biaya Perkara dan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan;
  4. Panitera Pengadilan melakukan pengawasan berkala terhadap jalannya kegiatan Posbakum Pengadilan dan melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua Pengadilan;
  5. Petugas Posbakum Pengadilan mengisi buku Register khusus yang disediakan Pengadilan mengenai penyelenggaraan Posbakum Pengadilan yang dilaporkan melalui Panitera;
    Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan, kemudian melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu;
  6. Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas posbakum Pengadilan dan/atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan.