HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

  • Kebangkitan Nasional
  •  

  •  

      

    simantap
  •  

    eraterang
  •  

    ketuapengadilan
  •  
  •  

    \"gambar\"
  •  

  •  
    Lembaga Anti Korupsi IndonesiaLaporkan praktek KKN
  • "SP4N LAPOR"

    Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional

    Selengkapnya..

  • "SiMANTAP" Inovasi Pelayanan Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung di Awal Tahun 2023

    Selengkapnya..

  • ERATERANG

    Baca Artikel Lihat Video

  • Small Claim Court

    Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Semuanya demi asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Bitung

    Masuk SIPP

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Bitung memiliki fitur aksesibilitas sesuai dengan WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, serta konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

    Lebih Lanjut

SIPP

gambar penelusuran perkara

Jadwal Sidang

gambar jadwal sidang

SIWAS

gambar siwas

E-BERPADU

eberpadu

Direktori_Putusan

gambar one day publish

siSUPER

gambar eraterang

Berdasarkan : Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI
Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009
Tanggal : 4 Juni 2009
  1. Maksud
    1. Merespon keluhan baik yang berasal dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun dari internal pengadilan sendiri;
    2. Membuktikan benar atau tidaknya hal yang diadukan;
    3. Memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa laporan pengaduan yang diajukan ditangani secara efektif, efisien, cepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Tujuan
    1. Menjaga citra dan wibawa lembaga peradilan;
    2. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
  3. Fungsi
    1. Memperkuat mekanisme pengendalian dan pembinaan hakim dan pegawai pengadilan;
    2. Memperkuat mekanisme pengawasan di lingkungan pengadilan;
    3. Memperkuat fungsi pertanggungjawaban Mahkamah Agung dan pengadilan kepada masyarakat.
  4. Mekanisme Pengaduan
    1. Sumber pengaduan
      1. Dari masyarakat (Para Pencari Keadilan, Pengacara, Lembaga Bantuan Hukum, Lembaga Swadaya Masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat, Sekretariat Kepresidenan dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Kantor Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Hukum Nasional, Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Yudisial)
      2. Pengaduan dari internal lembaga pengadilan yang ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya)
      3. Laporan kedinasan yang merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya.
      4. Informasi dari Instansi Lain, Media Massa (Cetak Maupun Elektronik), Isu Yang Berkembang di Masyarakat.
    2. Pengaduan ditujukan kepada lembaga peradilan
    3. Proses penanganan pengaduan meliputi : Pencatatan, Penelaahan, Penyaluran, Pembentukan Tim Pemeriksa, Survey Pendahuluan, Menyusun Rencana Pemeriksaan dan Pelaksanaan Pemeriksaan
  5. Tahap Pemeriksaan atas Pengaduan
    1. Memeriksa pengadu, meliputi : Identitas pengadu, Relepansi kepentingan pengadu, Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya dan Bukti-bukti pengaduan
    2. Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.
    3. Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi : Identitas, Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat dan Melakukan klarifikasi atas hal yang dilaporkan
    4. Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya (Saksi)
    5. Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir.
    6. Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).
    7. Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan).
  6. Cara Menyampaikan Pengaduan
    1. Secara Lisan
      1. Melalui nomor telepon kantor pada saat hari kerja mulai pukul 07.30 s/d 16.00 WIB
      2. Datang langsung ke Pengadilan Negeri Cibinong
    2. Secara Tertulis
      1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Cibinong
      2. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan
  7. Penerimaan Pengaduan
    1. Pengadilan Negeri Cibinong akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
    2. Pengadilan Negeri Cibinong akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan melalui Kepaniteraan Bagian Hukum.
    3. Pengadilan Negeri Cibinong akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
    4. Pengadilan Negeri Cibinong hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.

Maklumat Pelayanan PN Bitung

Maklumat Pelayanan

 Klik Gambar

Menu Difabel Mandiri

Klik Gambar

Publikasi SKM

indeks kepuasan masyarakat

 

Klik Gambar

Publikasi SPAK

indeks persepsi anti korupsi

Klik Gambar

 

INFORMASI PROSEDUR

Tautan Terkait

  • MAHKAMAH AGUNG RI

  • BADAN PERADILAN UMUM

  • PENGADILAN TINGGI MANADO

  • KEJAKSAAN NEGERI

  • PEMKOT BITUNG

  • HUKUM ONLINE

  • SP4N LAPOR

PENGUMUMAN PUBLIK

  • PENGADILAN NEGERI BITUNG

    LELANG BARANG JASA

    HUMAS
     Selengkapnya

Aplikasi Eksternal

  • SAKTI

  • SATU DJA
  • SMART

Profil Pengadilan

  • SEJARAH PENGADILAN
  • PROFIL HAKIM & PEGAWAI

  • STRUKTUR

Aplikasi Internal

  • SIKEP

  • KOMDANAS
  • SIMARI

  • PELAPORAN ELEKTRONIK BADILUM

bebas korupsi

Popup Widget

Lorem ipsum dolor sit amet sectetur elit Donec sit amet nibh dolor vivamus non arcu sanctus est penatibus et magnis dis parturient montes consectetur eleifend tempus. Cum sociis natoque penatibus et magnis orem ipsum dolor sit amet sectetur adipiscing elit

×