HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

  • Kebangkitan Nasional
  •  

  •  

      

    simantap
  •  

    eraterang
  •  

    ketuapengadilan
  •  
  •  

    \"gambar\"
  •  

  •  
    Lembaga Anti Korupsi IndonesiaLaporkan praktek KKN
  • "SP4N LAPOR"

    Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional

    Selengkapnya..

  • "SiMANTAP" Inovasi Pelayanan Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung di Awal Tahun 2023

    Selengkapnya..

  • ERATERANG

    Baca Artikel Lihat Video

  • Small Claim Court

    Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Semuanya demi asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Bitung

    Masuk SIPP

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Bitung memiliki fitur aksesibilitas sesuai dengan WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, serta konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

    Lebih Lanjut

SIPP

gambar penelusuran perkara

Jadwal Sidang

gambar jadwal sidang

SIWAS

gambar siwas

E-BERPADU

eberpadu

Direktori_Putusan

gambar one day publish

siSUPER

gambar eraterang

Features

Maklumat Layanan Informasi Publik

HAK PEMOHON INFORMASI DAN KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI

Hak Pemohon Informasi

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Setiap Orang berhak:
    1. Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
    2. Menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
    3. Mendapatkan salinan lnformasi Publik melaluicpermohonan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
    4. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang -undangan.
  3. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut.
  4. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan

 Kewajiban Pengguna Informasi

Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

HAK DAN KEWAJIBAN PENGADILAN

Hak Pengadilan

Pengadilan Berhak 

  1. Menolak memberikan Informasi Publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.;
  2. Memperoleh suatu Informasi Publik dari Badan Publik lainnya dengan mekanisme Bantuan Kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik;
  3. Menolak memberikan dokumen cetak terkait data elektronik yang diminta dalam hal telah tersedia dalam sistern informasi pengadilan.

 

Kewajiban Pengadilan

  1. Pengadilan berkewajiban:
    1. mengikuti standar pelayanan, kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi yang ditetapkan dalam lampiran keputusan ini;
    2. menetapkan dan memutakhirkan DIP;
    3. membuat dan mengumumkan laporan layanan Informasi Publik;
    4. menyampaikan salinan laporan layanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi; dan
    5. melakukan monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan layanan Informasi Publik
  2. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan dengan memperhatikan:
    1. perlindungan Data Pribadi yang ditentukan Peraturan Perundang-undangan;
    2. pengaburan Informasi sebagaimana dimaksud dalam pedoman ini; dan
    3. pemenuhan aksesibi litas bagi Penyandang Disabilitas;

Maklumat Pelayanan PN Bitung

Maklumat Pelayanan

 Klik Gambar

Menu Difabel Mandiri

Klik Gambar

Publikasi SKM

indeks kepuasan masyarakat

 

Klik Gambar

Publikasi SPAK

indeks persepsi anti korupsi

Klik Gambar

 

INFORMASI PROSEDUR

Tautan Terkait

  • MAHKAMAH AGUNG RI

  • BADAN PERADILAN UMUM

  • PENGADILAN TINGGI MANADO

  • KEJAKSAAN NEGERI

  • PEMKOT BITUNG

  • HUKUM ONLINE

  • SP4N LAPOR

PENGUMUMAN PUBLIK

  • PENGADILAN NEGERI BITUNG

    LELANG BARANG JASA

    HUMAS
     Selengkapnya

Aplikasi Eksternal

  • SAKTI

  • SATU DJA
  • SMART

Profil Pengadilan

  • SEJARAH PENGADILAN
  • PROFIL HAKIM & PEGAWAI

  • STRUKTUR

Aplikasi Internal

  • SIKEP

  • KOMDANAS
  • SIMARI

  • PELAPORAN ELEKTRONIK BADILUM

bebas korupsi

Popup Widget

Lorem ipsum dolor sit amet sectetur elit Donec sit amet nibh dolor vivamus non arcu sanctus est penatibus et magnis dis parturient montes consectetur eleifend tempus. Cum sociis natoque penatibus et magnis orem ipsum dolor sit amet sectetur adipiscing elit

×