|
LIBUR HARI RAYA IDUL FITRI |
|
TOLAK GRATIFIKASI HARI RAYA IDUL FITRI |
|
|
![]() |
Tentang Pengadilan
Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat adalah Tata Cara dalam mengantisipasi keadaan darurat sebagaimana berikut:
A. Apabila anda melihat keadaan tanda bahaya
1. Tetap tenang;
2. Bunyikan alat tanda bahaya/bel/alarm;
3. Hubungi nomor telpon keadaan darurat.
PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP KEBAKARAN
- Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik.
- Petugas Tanggap Darurat Lantai memadamkan sumber api dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
- Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya kebakaran kepada:
a. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Alam Kabupaten Serdang Bedagai
b. Petugas Pelayanan Kesehatan - Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai.
- Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya.
- Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.
PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP GEMPA BUMI
- Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik.
- Petugas Tanggap Darurat Lantai mengumpulkan Massa (Penghuni gedung).
- Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya gempa bumi kepada:
a. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Serdang Bedagai; dan
b. Petugas Pelayanan Kesehatan. - Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai atau tempat yang aman dari gempa.
- Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya.
- Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.
JANGAN BERLINDUNG DIBAWAH TANGGA DAN JAUHI AREA TANGGA
B. Apabila anda mengalami keadaan darurat, maka :
- SEGERA : Hentikan pekerjaan dan tinggalkan gedung ketika diketahui/didengar terdapat tanda bahaya atau ketika anda diminta untuk melakukannya;
- HINDARI : Kepanikan;
- IKUTI : Instruksi dan bekerjasamalah dengan mereka yang bertanggungjawab atas keadaan darurat;
- MATIKAN : Semua peralatan kerja terutama listrik dan tutup laci meja;
- JANGAN : Menunda untuk segera meninggalkan gedung dengan mencari barang-barang pribadi dan/atau orang lain;
- PERGI : Ke daerah terbuka yang cukup jauh dari gedung dan jangan menghalangi petugas dan peralatan mereka;
- JANGAN : Masuk kembali ke dalam gedung sampai ada instruksi dari atasan, petugas atau pihak yang berwenang akan hal tersebut.
Kita tidak pernah menginginkan musibah terjadi, namun paling tidak jika kita memahami prosedur peringatan dini dan keadaan darurat maka kita bisa mengambil langkah-langkah dan keputusan yang tepat sesuai prosedur jika suatu saat terjadi keadaan darurat seperti kebakaran dan gempa bumi.
PERMA Nomor 7 Tahun 2016 tentang |
Klik Disini |
PERMA 8 Tahun 2016 |
Klik Disini |
daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan |
Klik Disini |
Lembar pengumuman LHKPN |
Klik Disini |
Prosedur beracara PidanaProsedur beracara PerdataProsedur beracara Perikanan |
|
Biaya ProsesAgenda sidang |
|
Petikan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1159/DJU/SK/OT.01.3/XII/2024 tentang Nilai Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) pada Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus, Kelas IA, Kelas IB dan Kelas II Tahun 2024
(File PDF) Petikan SK Dirjen Badilum tentang Nilai Sertifikasi AMPUH.pdf
Lampiran


















































































































































































































































































































































































